sumedangekspres – Dua guru pesantren menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 24 santri laki-lakinya di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung, sejak tahun 2022 kedua pelaku berinisial S (30) dan MS (26) telah melakukan pencabulan ini.
“MS sudah mengajar 2 tahun dan SD mengajar 4 tahun di pesantren itu. Dugaan pencabulan ini terjadi sejak Juli 2022” kata AKP Hitler.
Santri yang menjadi korban berusia sekitar 14 – 16 tahun.
Baca Juga:Fans K-Pop Curi Uang Keluarganya Sebesar Rp. 557 Juta untuk Beli K-Pop MerchBulan Syaban Dimulai Besok! Disini Ada Bacaan Niat Puasanya!
Keduanya melakukan aksi ini pukul 24.00 keatas di kamar-kamar yang ada di dalam pesantren.
Modus yang dilakukan, pelaku meminta korban untuk memijatnya.
“Alasannya pura pura minta dipijat saat tengah malam. Korban juga berontak sebenarnya, tapi ada rasa takut. Korban mayoritas berusia 14 – 16 tahun” katanya.
Kemudian pelaku melakukan aksinya, korban dicabuli dengan berbagai cara, seperti disentuhnya area sensitif, dicium, dan dihisap.
“Pencabulan yang dialami korban ada yang dicium, diraba dan dihisap” lanjutnya.
Kini pelaku telah diamankan setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.
“Keduanya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka” jelasnya.
“Jadi orang tua dari salah satu siswa mendengar ada berita berita negatif di pesantren itu. Lalu dicek sama orang tuanya. Ditanya tanya itulah baru dapat informasinya” tuturnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, dua guru pesantren itu terancam hukuman 12 tahun penjara.