Telah Divonis Ketua Panpel Arema Malang

Telah Divonis Ketua Panpel Arema Malang
Telah Divonis Ketua Panpel Arema Malang
0 Komentar

sumedangekspres – Telah Divonis Ketua Panpel Arema Malang

Atas dosanya di Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dianggap melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2).

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Sidang berlangsung di PN Surabaya Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC.

Baca Juga:Ledakan Dilaporkan di Kyiv Tengah dan Di Ukraina dalam Serangan PagiLink!!! Live Streaming Pecinta Liga Tebaik Europa

Abu Achmad Sidqi Amsya Hakim Ketua membuka sidang dengan agenda vonis hari ini pukul 10.30 WIB.

Putusan Abdul Haris dibacakan pertama, sementara Suko Sutrisno Security Officer digelar siang nanti usai skors.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:Fakta Rahasia Kelolosan Ac Milan di Liga ChampionsRekap Liga Champions Hari Ini

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang),

Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.

Dalam tragedi yang telah terjadi kanjuruhan saat itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata kearah penonton sedangkan pintu masih

0 Komentar