sumedangekspres – Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) yang merupakan siswa SMP ditangkap polisi akibat menual narkoba.
Dia ditangkap karena menjual narkoba dan mempunyai bawahan untuk mengedarkannya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta.
Edward menjelaskan RD berstatus pelajar kelas 3 SMP.
RD diduga sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar narkoba.
Tak hanya itu, RD juga diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.
Baca Juga:7 Ide Konten YouTube yang Paling Banyak Diminati 2023Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu Per Hari! Terbukti Langsung Cair
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Yaitu 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, mengaku penangkapan anak Lilis Karlina dilakukan di rumahnya di Kawasan Ciwareng, Jawa Barat.
Menurut Edwa, RD membeli obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online, kemudian menjual kembali ‘obat terlarang’ itu.
“Baik secara online maupun langsung kepada pembeli.” kata Edwar.
“Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat”.