Sehingga, kata Baskara, sampai hari ini muncul pro kontra. Untuk itu, dia meminta para politisi tidak kebakaran jenggot. Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati mengatakan, KPJ sudah tercantum dalam Peraturan Daerah No 4 Tahun 2018 tentang Tata Ruang Wilayah. Dan juga Perda 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan KPJ.
Dikatakannya, adanya pengelolaan KPJ membuat Pemkab tidak lagi membuat rencana tata ruang wilayah.
“Jadi kita tidak lagi membuat lagi perencanaan wilayah, dimana kawasan perkotaan ini secara de facto, wilayah Jatinangor sudah memiliki ciri-ciri wilayah perkotaan,” sambung Tuti.
Baca Juga:Beragam Keunikan SumedangManfaat Membakar Dupa di Rumah
Sebab, dari sisi jumlah penduduk, algomerasi Kota Bandung, transportasi, kawasan pendidikan serta masuk kawasan metropolitan Bandung Raya, menjadi salah satu indikator Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari dan sekitarnya, menjadi wilayah perkotaan. (kos/kga)