Pada tanggal 26 Desember 2000, pemerintah Indonesia mengesahkan status otonomi IPB berdasarkan PP No. 152. Semenjak itu, IPB merupakan perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara (BHMN).
Pada tahun 2005, IPB menerapkan sistem mayor-minor sebagai pengganti sistem kurikulum nasional.Sistem ini hanya diterapkan di IPB.
Setiap mahasiswa IPB dimungkinkan mengambil dua atau bahkan lebih mata keahlian (jurusan) yang diminatinya.
Baca Juga:Mengenal Pendidikan Jang Wonyoung IVE, Hingga Debut IVE!Raih Kesuksesan Kelas Dunia Jang Wonyoung IVE Semakin Melejit
Pada pertengahan tahun 2019, IPB secara resmi berubah nama menjadi IPB University.
Nah, itulah sejarah pertanian kampus IPB yang wajib kamu tahu. Semoga bermanfaat ya!