sumedangekspres – Konsep Harta Perkawinan, Begini Penjelasan Guru Besar UNPAD. Membahas mengenai perkawinan siapapun pasti sudah tidak asing lagi. Perkawinan merupakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dewasa yang sah menurut agama dan hukum.
Membahas mengenai perkawinan, sering disinggung mengenai harta gono-gini. Bagaimana tidak hal tersebut sering dibahas bagi mereka yang sudah menikah.
Namun, hal tersebut telah dipungkas oleh Guru Besar dari Universitas Padjadjaran yang membahas mengenai konsep harta perkawinan.
Baca Juga:Jurusan Paling Diminati Mahasiswa Universitas Harvard 2023Mengenal Universitas Harvard, Ungkap Fakta Menarik!
Guru Besar dar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Sonny Dewi Judiasih menjelaskan pentingnya mengenai harta benda dalam perkawinan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Harta Benda dalam Perkawinan” yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (25/3/2023).
Prof. Sonny menyatakan bahawa “Kalau kita melihat di dalam Undang-Undang Perkawinan, maka harta benda perkawinan itu dibagi dua, yaitu yang disebut harta bersama dan harta asal atau harta bawaan.”
Kemudian Prof. Sonny menjelaskan, dalam Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Harta bersama atau disebut juga harta gono gini dapat bersumber dari suami saja, istri saja, atau dari suami dan istri.
“Banyak sekarang terjadi bahwa harta bersama itu bukan hanya sekadar harta suami, atau harta istri, tetapi harta yang bersama-sama dihasilkan oleh suami dan istri,” kata Prof. Sonny.
Harta bersama tersebut dapat diatasnamakan suami atau istri, tergantung dari kesepakatan yang telah dibuat suami dan istri.
Baca Juga:Berapa Biaya Kuliah Di Universitas Harvard? Simak Penjelasannya!Universitas Harvard Ajarkan 3 Bahasa Asia Tenggara, Bahasa Indonesia Termasuk!
Prof. Sonny juga menekankan bahwa setiap perjanjian atau transaksi yang dibuat dengan pihak ketiga dengan jaminan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak suami dan istri.
Sementara harta asal merupakan harta yang dipunyai oleh masing-masing suami atau istri sebelum perkawinan berlangsung, termasuk hadiah atau warisan.
“Jadi harta warisan itu meskipun diperoleh di dalam masa perkawinan itu tetap dijadikan sebagai harta bawaan atau harta asal,” jelas Prof. Sonny.