Konsep Harta Perkawinan, Begini Penjelasan Guru Besar UNPAD

Konsep Harta Perkawinan, Begini Penjelasan Guru Besar UNPAD
Konsep Harta Perkawinan, Begini Penjelasan Guru Besar UNPAD (istimewa/UniversitasPadjadjaran)
0 Komentar

Harta asal dimiliki secara utuh dan mutlak oleh suami dan istri. Harta ini tercatat sebagai milik pribadi.

“Harta bersama itu tidak akan bercampur dengan harta asal. Bisa diistilahkan bahwa seperti halnya kita mencampurkan minyak dengan air,” kata Prof. Sonny.

Namun, apabila akan ada penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam UU tersebut, dapat dilakukan melalui perjanjian kawin.

Salah satunya adalah mengubah status harta asal menjadi harta bersama.

Baca Juga:Jurusan Paling Diminati Mahasiswa Universitas Harvard 2023Mengenal Universitas Harvard, Ungkap Fakta Menarik!

Prof. Sonny pun menjelaskan bahwa perjanjian kawin yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian kawin tidak dapat diubah kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.

Konsep Harta Perkawinan, Begini Penjelasan Guru Besar UNPAD

Sumber : Universitas Padjadjaran

0 Komentar