sumedangekspres – Apakah Gaji 4.5 Juta Kebawah Tetap Harus Bayar Pajak?
Wajib pajak ternyata dikenakan juga bagi pekerjaan freelancer, namun diantaranya masih ada yang belum mengetahui bahwa mereka juga memiliki kewajiban memnayar pajak.
Pada awalnya dikabarkan bahwa pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4.5 juta bebas dari kewajiban membayar pajak.
Namuin, diketahui bahwa wajib pajak akan dikenakan juga bagi wajib pajak dengan gaji dibawah penghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4.5 juta per bulan.
Baca Juga:Mengapa Wajib Pajak Penting untuk Masa Depan Freelancer?Konsekuensi Hukum yang Menanti Jika Freelancer Tidak Membayar Pajak!
Bagi wajib pajak untuk masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan ini sudah dimulai dan dengan batas waktu sampai 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi.
Dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) ini wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (kemenkeu) telah menyediakan formulir SPT 1770 SS untuk pelaporan bagi wajib pajak.
Formulir itu ditujukan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang penghasilannya masih di bawah Rp 4,5 juta ataupun di bawah upah minimum regional (UMR), maka tetap harus melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir tersebut.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pelaporan SPT Tahunan juga tak dikecualikan bagi wajib pajak dengan gaji di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Menurutnya selama status NPP masih status aktif, maka wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan dengan isian tidak ada pajak yang terhutang.
Baca Juga:Bagaimana Cara Menyusun Laporan Pajak yang Tepat untuk Freelancer?Pentingnya Membayar Pajak bagi Freelancer: Dampak Positif untuk Masa Depan Keuangan
Pelaporan SPT Tahunan tersebut berlaku pula bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah PTKP yang sebesar Rp 500 juta per tahun.