1. Sanksi Bunga
Akibat tidak membayar pajak tepat waktu atau terlambat maka akan mendapatkan bunga.
Penghitungan besarnya bunga yaitu berdasarkan persentase dari jumlah tertentu mulai dari jatuh tempo hingga membayar.
Berdasarkan pasal 9 ayat 2(a) UU KUP denda yang dikenakan jika telat membayar adalah 2% per bulan.
Baca Juga:Jenis-jenis Wajib Pajak yang Harus Dibayar Oleh FreelancerBagaimana Cara Menghitung Pajak Pekerjaan Freelance?
Pada ayat 2(b) dijelaskan pembayaran sesudah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan dendanya 2%.
Akibat tidak membayar pajak dihitung sejak batas waktu berakhir hingga tanggal kamu membayar.
Ketentuan lainnya yaitu jika tanggal pembayaran termasuk bagian dari bulan maka tetap dihitung 1 bulan penuh.
Biasanya batas terakhir pembayaran menurut undang-undang adalah tanggal 10. Jika pembayaran sudah lewat dari tanggal tersebut maka akan dikenakan bunga 2%.
Kamu harus membayar berkali lipat dari jumlah yang seharusnya.
Besarnya kenaikan ini umumnya paling sedikit 50% dari jumlah pajak yang belum dibayar. Apabila terbukti melanggar peraturan, maka maksimal dikenakan kenaikan 200%.
Pelanggaran di sini contohnya adalah mengecilkan besarnya pendapatan ketika membuat laporan SPT tahunan.
Artinya, kamu sudah membayar namun tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.
Baca Juga:Freelancer Wajib Punya NPWP! Jika Tidak, Akan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi!Apakah Freelance Juga Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya!
4. Sanksi Pidana Akibat tidak Membayar Pajak
Sanksi ini lebih berat jika dibandingkan melakukan pelanggaran administratif. Kamu akan mendapatkannya ketika membuat pelanggaran berat sehingga merugikan pendapatan negara.
Pembuatan keputusan ini berdasarkan pertimbangan pelanggaran telah dilakukan berulang kali. Contoh kasus pelanggaran berat adalah seorang pengusaha yang menerbitkan faktur dan juga memungut PPN.
Namun, pengusaha tersebut tidak melaporkan aktivitas usahanya sehingga pajak tidak masuk ke kas negara. Akibat tidak membayar pajak ini kamu akan dihukum berat.