Freelancer Wajib Punya NPWP! Jika Tidak, Akan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi!

Freelancer Wajib Punya NPWP! Jika Tidak, Akan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi!
Freelancer Wajib Punya NPWP! Jika Tidak, Akan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi! (entrepreneur.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Freelance juga wajib pajak dan memiliki NPWP sebagai tanda wajib pajak.

Sebagai warga negara yang taat akan pajak sebaiknya kita jangan sampai lalai dalam membayar pajak ya teman.

Sebagai warga negara yang taat akan pajak sebaiknya kita jangan sampai lalai dalam membayar pajak ya teman.

Baca Juga:Apakah Freelance Juga Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya!5 Keuntungan Menggunakan Freelancer Data Entry untuk Bisnis Online!

Dan sekarang yang tengah populer yaitu pekerjaan freelancer, banyak yang belum tahu bahwa freelance juga wajib pajak dan membayarnya setiap tahun.

Untuk seorang freelancer juga tentu saja memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti halnya karyawan biasa. Maka dari itu freelancer wajib punya NPWP.

Namun, untuk freelancer kamu akan dikenakan wajib pajak jika penghasilanmu telah lebih dari Rp 54 juta dalam setahun.

Jika penghasilanmu masih dibawah Rp 54 juta dalam setahun maka yang bersangkutan tidak akan terikat dan terbebas dari kewajiban membayar pajak.

Dalam kewajiban membayar pajak kita memiliki dasar hukum tersendiri sebagai sumber perhitungan pajak penghasilan yang akan dibebankan kepada freelancer.

Dengan begitu kamu wajib harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai masyarakat yang taat membayar pajak.

Yang mana NPWP merupakan sebuah tanda pengenal bagi wajib pajak yang akan digunakan untuk urusan administrasi perpajakan.

Baca Juga:Meningkatkan Efisiensi Bisnis dengan Freelancer Data EntryJenis-jenis Data Entry, Berikut Penjelasannya!

Dasar Hukum

Seperti yang sudah dijelaskan bahwasannya freelancer juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak per tahunnya seperti halnya pekerja lain.

Dan untuk sumber hukum utamanya adalh Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau NPPN.

Berdasarkan dasar hukum dan norma inilah yang kemudian digunakansebagai acuan dalam perhitungan pajak penghasilan yang akan di bebankan kepada freelancer tersebut.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menggunakan NPPN tersebut untuk freelancer adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan peredaran bruto atau omzet bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP No 46 Tahun 2013 yang menyatakan:

0 Komentar