Freelancer Wajib Punya NPWP! Jika Tidak, Akan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi!

Freelancer Wajib Punya NPWP! Jika Tidak, Akan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi!
Freelancer Wajib Punya NPWP! Jika Tidak, Akan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi! (entrepreneur.com)
0 Komentar

Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan Direktur Jenderal Pajak atau KPP terdekat dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib melaksanakan pencatatan dan menerima penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final, melainkan menghitung penghasilan neto dengan norma NPPN.

Namun untuk freelancer harus menghitung pelaporan pajaknya secara mandiri atau self assessment, yang merupakan kewenangan kepada freelancer untuk menghitung pajak penghasilan selama setahun yang kemudian melaporkannya sendiri.

Berikut cara kerja sistem self assessment:

Pajak terutang akan dihitung sendiri oleh wajib pajak.

Baca Juga:Apakah Freelance Juga Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya!5 Keuntungan Menggunakan Freelancer Data Entry untuk Bisnis Online!

Setelah menghitung pajak dari penghasilannya, maka freelancer diwajibkan membayar pajak dan melaporkannya secara mandiri.

Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat. Pemerintah hanya mengeluarkannya saat freelancer lupa membayar pajak penghasilan atau telat melaporkan SPT tahunan.

Freelancer dapat menghitung pajak penghasilan dengan menggunakan norma perhitungan yang besarannya sudah ditentukan pemerintah.

Adapun besaran tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No 36 Tahun 2008 yaitu:

5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta per tahun.
15% untuk penghasilan kena pajak Rp 50 juta – Rp 250 juta per tahun.
25% untuk penghasilan kena pajak Rp 250 juta – Rp500 juta per tahun.
30% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp 500 juta per tahun.

0 Komentar