sumedangekspres – Dua wanita asing, RZ (27) dari Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko, telah ditangkap oleh petugas Imigrasi atas kasus prostitusi online.
Keduanya ditangkap Jakarta Barat pada Jumat, 31 Maret 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Wahyu Eka Putra, mengatakan bahwa RZ memasang tarif antara 160-1.000 USD (Rp 2,4 – 15 juta) untuk kliennya.
Sementara MBS memasang tarif USD 150 (Rp 2,25 juta) per jam.
“Hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian kita, ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi Jakarta Barat” kata Dirjen Imigrasiz, Silmy Karim di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat, 31 Maret 2023.
Baca Juga:Bocah 7 Tahun Dibunuh Lalu Diperkosa Oleh Calon Kaka Iparnya di ManadoLirik TXT – Ring (君じゃない誰かの愛し方)
Menurut dia, pihak Imigrasi berhasil mencari bukti dan menangkap pelaku prostitusi WNA dalam waktu tiga hari setelah menerima informasi dari warga.
Ia juga mengatakan, kedua WNA itu memakai visa on arrival selama berada di Indonesia.
Pemesanan prostitusi online saat ini layaknya memesan barang dari luar negeri.
RZ dibantu oleh seorang WNA bernama SA dalam mencari klien melalui sebuah website dan menghubungkannya dengan calon klien.
Keduanya ditangkap di dua hotel yang berbeda, namun sayangnya SA belum tertangkap karena berada di luar negeri.
Kini kedua WNA masih ditahan di kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.