2. Minta potongan pajak
Negosiasi dengan penyedia layanan kredit tentang penurunan suku bunga pinjaman juga bisa menjadi solusi.
Menurunkan suku bunga pinjaman online dapat menurunkan besaran pinjaman dan suku bunga sehingga memudahkan seseorang untuk melunasi pinjaman.
3. Beri tahu otoritas yang sesuai
Jika masyarakat dituduh melakukan tindakan yang tidak menyenangkan, teror dan merugikan masyarakat, mereka dapat melaporkannya ke polisi untuk diproses secara hukum.
Baca Juga:Nonton Serial The Last of Us Episode 10 Sub Indonesia HBO dan Gratis: LK21, IDLIX, Rebahin dan TelegramCara Dapat Saldo DANA Gratis Rp700.000 Terbaru 2023, Tanpa Undang Teman dan Tanpa Aplikasi
Anda dapat mengumpulkan bukti seperti ancaman, pelecehan, intimidasi, dan lainnya. Selain melapor ke polisi, Anda juga bisa melaporkan fintech ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau OJK.
Kemudian, laporkan aplikasi pinjaman ilegal yang Anda temukan tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo dan kepolisian. Beritahu SWI melalui email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].
Berikut pinjol yang tak punya debt collector (DC) dan tak tercatat di BI Checking:
– Uku
– Uatas
– BantuSaku
– Monas
– Kredito
– UangMe
– Ada Modal
– PinjamDuit
– Klik Kami
– AdaPundi
– PinjamYuk
– Cairin
Demikian informasi mengenai tidak perlu takut pada deretan Pinjol ini jika kamu Galbay atau Gagal Bayar dan tips dari OJK agar tidak diteror DC (Debt Collector).***