Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam!

Hukum menikahi sepupu menurut islam
Hukum menikahi sepupu menurut islam(freepik)
0 Komentar

Dalam hukum positif, pernikahan dengan sepupu tidaklah dilarang. Pasalnya, pernikahan antarsepupu ini tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 39 KHI yang mengatur mengenai larangan kawin antara seorang pria dengan wanita sebagaimana diterangkan berikut ini.

Karena pertalian nasab dengan seorang perempuan yang:
Melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
Merupakan keturunan ayah atau ibu;
Merupakan saudara yang melahirkannya.
Karena pertalian kerabat semenda dengan seorang perempuan yang:
Melahirkan istrinya atau bekas isterinya;
Merupakan mantan istri orang yang menurunkannya;
Merupakan keturunan istri atau mantan istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan mantan istrinya itu qobla al dukhul (belum berhubungan seksual);
Merupakan mantan istri keturunannya.
Karena pertalian sesusuan dengan:
Perempuan yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
Perempuan sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
Perempuan saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;
Perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
Anak yang disusui oleh istri dan keturunannya.

Itulah Hukum menikahi sepupu menurut islam. Semoga bermanfaat!

0 Komentar