sumedangekspres– Tak Kapok Dibui, Dua Residivis Berulah Lagi Dengan Kasus Serupa.
AC (20) dan AH (33) tak berkutik saat polisi menciduknya di sebuah tempat persembunyian baru-baru ini.
Keduanya diburu lantaran laporan beberapa warga yang sepeda motornya dicuri.
“Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya tiga laporan kejadian curanmor dari masyarakat,” kata Kapolres Sumedang AKBP
Indra Setiawan kepada wartawan soal Tak Kapok Dibui, Dua Residivis Berulah Lagi Dengan Kasus Serupa di Mapolres Sumedang, Rabu (19/4).
Baca Juga:Stok Terkendali, Harga Bahan Pokok Terjangkau Jelang LebaranDua Pengedar Sasar Pemuda Tanjungsari, Aksinya Digagalkan Anggota TNI
Yaitu kejadian Curanmor pada Rabu tanggal 21 Desember 2022 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, Kamis tanggal 16 Februari 2023 di wilayah Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara dan pada Senin tanggal 6 Februari 2023 di wilayah Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis dan pernah di penjara dengan kasus yang sama,” tuturnya.
Kemudian, kedua pelaku diamankan atas tiga laporan kejadian Curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka ini bertindak sebagai pemetik, yang selalu membawa alat kunci palsu dan senjata tajam,” ungkapnya
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka penutup kunci dengan menggunakan besi kuningan lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T.
“Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor, yang mana dua unit sepeda motor milik tersangka dan empat unit sepeda motor milik korban, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya,” terang Kapolres.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.
Baca Juga:Tewas Terlindas Truk Saat Sedang Bersepeda MotorTOLAK MACET, Tiga Ruas Tol Baru di Jawa Barat Siap Beroperasi Untuk Arus Mudik
Lebih jauh Kapolres mengingatkan, apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa melakukan pengecekan ke Satuan Reskrim Polres Sumedang, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya. (red)