sumedangekspres – Kali ini kami akan memberikan informasi mengenaiAda 28 Gerbang Tol Terkena Operasi Ganjil Genap Jakarta, dengan adanya mudik nanti pemudik harus di ingatkan dan di perhatikan tiap ToL.
Sejak diberlakukannya kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta, beberapa ruas jalan dan gerbang tol terkena aturan ini. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 28 gerbang tol yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan Jakarta yang semakin parah. Dalam penerapannya, kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil dilarang masuk ke wilayah tertentu pada hari tertentu, dan sebaliknya kendaraan dengan plat nomor genap dilarang masuk pada hari yang berbeda.
Baca Juga:Perpanjangan Kontrak Shin Tae YongAplikasi Nonton Bola Streaming Anti Blockir
Berikut adalah daftar 28 gerbang tol yang terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta pada tahun 2023:
- Gerbang Tol Jagorawi Cimanggis
- Gerbang Tol Jagorawi Ciawi
- Gerbang Tol Cibubur
- Gerbang Tol Cimanggis
- Gerbang Tol Depok
- Gerbang Tol Ulujami
- Gerbang Tol Grogol
- Gerbang Tol Kalideres
- Gerbang Tol Tanjung Priok
- Gerbang Tol Sunter
- Gerbang Tol Pluit
- Gerbang Tol Kemayoran
- Gerbang Tol Pulo Gebang
- Gerbang Tol Pondok Gede
- Gerbang Tol Bekasi Timur
- Gerbang Tol Bekasi Barat
- Gerbang Tol Cikarang Barat
- Gerbang Tol Cikarang Pusat
- Gerbang Tol Cikarang Selatan
- Gerbang Tol Cikarang Utama
- Gerbang Tol Karawang Barat
- Gerbang Tol Karawang Timur
- Gerbang Tol Cikampek
- Gerbang Tol Serpong
- Gerbang Tol Serang Timur
- Gerbang Tol Serang Barat
- Gerbang Tol Tangerang
- Gerbang Tol Merak
Dengan diberlakukannya kebijakan ganjil genap di gerbang tol-gerbang tol tersebut, diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan di jalan raya dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Warga Jakarta diimbau untuk mematuhi aturan ganjil genap dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi jika memungkinkan, serta beralih ke transportasi publik atau kendaraan umum lainnya untuk mempermudah mobilitas di Jakarta.
Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai apakah akan ada razia ganjil genap di Jakarta selama periode Lebaran pada tahun 2023. Namun, kebijakan ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta sejak tahun 2016 biasanya diberlakukan secara terus-menerus, termasuk selama periode libur nasional seperti Lebaran.