sumedangekspres – Sejarah Pengadilan Agama Sumedang merupakan lembaga peradilan yang memegang peranan penting dalam menegakkan hukum syariah di wilayah Sumedang.
Sejarah perkembangan pengadilan agama ini dapat ditelusuri dari masa awal pembentukannya.
Pendirian Pengadilan Agama Sumedang bersamaan dengan pembentukan kantor Departemen Agama pada tahun 1950.
Baca Juga:Sejarah Pencak Silat Di SumedangSejarah Sumedang Jadi Puser Budaya Sunda
Pada awalnya, Pengadilan Agama Sumedang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumedang dalam menyelesaikan masalah perkawinan dan waris.
Kini, Pengadilan Agama Sumedang telah berkembang menjadi sebuah institusi yang lebih lengkap dan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang keluarga, waris, hibah, wasiat, dan zakat.
Sejarah perkembangan Pengadilan Agama Sumedang menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga peradilan Islam di Indonesia telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Seiring dengan perkembangan zaman, Pengadilan Agama di Indonesia juga mengalami kemajuan dan peningkatan dalam segi kualitas dan kuantitas penyelesaian perkara. Salah satu contohnya adalah implementasi teknologi informasi dalam proses peradilan, seperti adopsi aplikasi e-registry dan e-court.
Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan transparan bagi masyarakat. Selain itu, terdapat juga upaya untuk menjaga independensi pengadilan dalam memutuskan suatu perkara, sebagai bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia dan keadilan.
Dengan demikian, perkembangan Pengadilan Agama di Indonesia dapat dianggap sebagai refleksi dari kemajuan dan keberhasilan sistem peradilan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Penyebaran Agama Islam didaerah Sumedang dimulai sejak Kerajaan Sumedang Larang diperintah oleh Pangeran Kusumadinata atau Pangeran Santri (1530).
Baca Juga:Asal Usul Gunung TampomasSejarah Daerah Ujung Jaya Sumedang
beliaulah yang telah berjasa menyebarkan Agama Islam di Sumedang dan dari sejak itu Agama Islam telah menjadi Agama diseluruh kekuasaan Kerajaan Sumedang Larang,
demikian pula hukum yang berlaku adalah sebagian besar menerapkan Hukum Islam yang dilaksanakan oleh lembaga Pengadilan Kerajaan yang dipimpin oleh seorang Qodi/Penghulu Kerajaan kekuasaannya meliputi Hukum Perdata maupun Hukum Pidana, akan tetapi putusannya harus mendapat persetujuan Penguasa Kerajaan.