- Tunjangan Suami/Istri (5% dari gaji pokok)
- Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok)
- Tunjangan Uang Makan
- Tunjangan Beras
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tunjangan Jabatan
- Perjalanan Dinas
Setelah mengetahui informasi gaji pokok dan tunjangan tersebut, kamu bisa mengira-ngira besaran yang akan diperoleh setiap bulannya. Namun, hal ini bisa sewaktu-waktu terjadi perubahan, tergantung dari kebijakan pemerintah sendiri ya! Sampai sini, apa kamu sudah mulai tertarik untuk daftar menjadi Taruna/i POLTEKIP? Kalau iya, simak syarat dan cara daftarnya dibawah ini ya.
Nah, Itulah artikel tentang prospek sekolah kedinasan Kemenkumham Poltekip, Perguruan tinggi ini dalam naungan kementerian tarunanya akan menjalani masa ikatan dinas setelah lulus. Jika kamu tertarik masuk ke sekolah kedinasan ini, Yuk persiapkan diri dari sekarang !