“Setelah hadirnya pengembangan kawasan Rebana, kabupaten/kota menyiapkan mulai dari sisi infrastruktur, SDM maupun regulasi.
Misalnya, pemerintah kabupaten/kota mulai menyesuaikan RTRW, lalu menyusun RDTR,” ucapnya.
“Dari segi infrastruktur, pemerintah kabupaten/kota mengusulkan beberapa program dalam Perpres 87 Tahun 2021.
Baca Juga:Wagub Uu Ruzhanul: Prevalensi “Stunting” di Jabar Turun SignifikanWagub Jabar Tunggu Fatwa dari MUI dan Kemenag Soal Kontroversi Mahad Al Zaytun Indramayu
Dalam menyiapkan Rebana ini memang perlu kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” imbuhnya. (*)