3. Dibayar tunai secara adil
Dalam Islam, trading forex diperbolehkan asalkan menegakkan keadilan. Maksudnya, seluruh transaksi wajib dibayar sepadan atau dengan nilai yang sama, baik secara tunai maupun nontunai.
Cara ini bertujuan agar nilai tukar uang tetap setara sehingga tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari apabila terjadi perubahan nilai.
Sebaliknya, aktivitas trading forex bisa dinilai haram jika harga yang ditetapkan pada mata uang sejenis tidak sama nilainya secara tunai.
Anjuran tersebut didasarkan pada hadist riwayat Muslim yang berbunyi:
Baca Juga:Tetap Main Cantik dan Aman! Ini 5 Tips dan Trik Bermain Trading Forex Untuk Pemula dan Profesional yang MenguntungkanPASTI UNTUNG, Ini Cara Trading Forex Anti Bangkrut Untuk Pemula
“Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir(jenis gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan(yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.”
Ulama Ibnu Qudamah juga menganjurkan agar aktivitas trading wajib memperhatikan kondisi pasar yang berlaku supaya transaksinya bisa dilakukan tunai dan dibayar langsung.
4. Pertukaran beda jenis
Trading dalam Islam serupa dengan aktivitas barter atau bertukar yang disebut Sharf. Dalam hal sharf, transaksi mata uang pada trading forex disebut taqabudh fi’li yang berarti menyetarakan nilai mata uang dengan pembelian yang bukan sejenis.
Oleh sebab itu, perdagangan yang tidak dilakukan secara kontan pada transaksi mata uang beda jenis akan dianggap haram.
Dengan demikian, merujuk keempat syarat di atas, hukum forex dalam Islam dianggap halal karena produk yang diperjualbelikan memiliki nilai dan wujud yang jelas.
Selain itu, trading forex juga tidak tergolong riba karena murni berupa transaksi jual beli yang lebih mengacu pada perdagangan mata uang alih-alih meminjamkan uang dengan berspekulasi bahwa jumlah kembalian akan lebih besar alias bersifat untung-untungan.
Hukum Trading Forex Menurut MUI
Senada dengan hukum Islam yang memutuskan status halal untuk trading forex secara internasional, keputusan forex halal atau haram di Indonesia telah disimpulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).