Pendekatan, menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel. Menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat tersebut merupakan hal yang disyariatkan.
Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan bahwa menyanyikan lagu tersebut dianggap haram karena, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain, dan mengajarkan doktrin yang berpotensi melanggar konstitusi syariat terkait fiqih “Mengucapkan salam” kepada non-Muslim.
Selain itu, terkait dengan pandangan fikih tentang pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al Zaytun, ada pertimbangan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut:
Baca Juga:Stasiun Kereta Api Di Bandung Kualitas Bikin Nyaman Coba Deh VisitDiet Tapi Dapat Pahala Puasa Sunnah Syawal Menyehatkan
- menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan agama, budaya, dan norma yang berlaku
- menjaga konstitusi syariat
- melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya.
Oleh karena itu, pemerintah tidak diperbolehkan membiarkan segala bentuk penyimpangan Ma’had Al-Zaytun. Berdasarkan polemik yang muncul, secara hukum, memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun dianggap haram.