Biadab, Pak Tua di Sumedang Gauli Ponakan yang Sudah Yatim, Korban Dijanjikan Akan Ditanggung Kebutuhan Hidupnya

Biadab, Pak Tua Gauli Ponakan yang Sudah Yatim, Korban Dijanjikan Akan Ditanggung Kebutuhan Hidupnya
Biadab, Pak Tua Gauli Ponakan yang Sudah Yatim, Korban Dijanjikan Akan Ditanggung Kebutuhan Hidupnya
0 Komentar

Di kebun, Nana melakukan aksi bejatnya terhadap korban, bahkan lebih parahnya lagi, dia mengancam akan membunuh korban, jika memberi tahu perbuatannya kepada orang lain.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Minimal kurungan lima
Tahun Penjara dan Maksimal kurungan 15 Tahun Penjara,” bebernya. (red)

0 Komentar