Di kebun, Nana melakukan aksi bejatnya terhadap korban, bahkan lebih parahnya lagi, dia mengancam akan membunuh korban, jika memberi tahu perbuatannya kepada orang lain.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Minimal kurungan lima
Tahun Penjara dan Maksimal kurungan 15 Tahun Penjara,” bebernya. (red)