Perusahaan Jastip atau Jasa Outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa pembelian barang dari luar negeri atau wilayah Indonesia lainnya dan mengirimkannya ke konsumen dalam negeri.
Layanan ini berguna untuk membeli barang yang sulit dibeli di Indonesia atau barang yang harganya lebih murah jika dibeli langsung dari luar negeri.
Beberapa contoh barang yang biasa dibeli melalui jasa outsourcing adalah kosmetik, fashion, elektronik, makanan, dan lain-lain.
Baca Juga:Inovasi Rasa Bolu Pisang Kukus: Kenikmatan Tropis yang Eksotis dan MenyehatkanAyam Greprek: Kolaborasi Sambal Mantah yang Menggoyang Lidah
Konsumen hanya perlu memberikan daftar barang yang ingin dibeli dan membayar harga barang dan biaya jasa kepada unit titipan jasa.
Penyedia jasa pengiriman akan membeli barang dan mengirimkannya ke alamat konsumen dalam negeri.
Bisnis Jastip bisa dijalankan dari rumah dan merupakan peluang bisnis yang menjanjikan.
Dalam bisnis ini, Anda tidak perlu membeli barang inventaris karena konsumen akan membeli.
Anda hanya perlu memiliki koneksi dengan pemasok dan kemampuan untuk menemukan barang yang dicari konsumen.
Anda bisa memulai bisnis jastep dengan modal kecil. Yang Anda butuhkan hanyalah smartphone, laptop atau komputer dan koneksi internet yang stabil.
Anda dapat menggunakan media sosial, seperti Instagram dan Facebook, untuk mengiklankan layanan pengiriman yang Anda tawarkan.
Franchise
Baca Juga:Rendang Daging Sapi Home Made: Menemukan Kelezatan yang Sesungguhnya di Dapur SendiriKue Kering Rasa Eksperimental: Keberanian Toping Sosis dalam Harmoni Kuliner
Ingin memulai bisnis sendiri dengan modal terjangkau? Peluang bisnis franchise atau waralaba di Kabupaten Sumedang bisa menjadi pilihan yang menarik untuk dipertimbangkan.
Bisnis Franchise atau Waralaba merupakan salah satu bentuk usaha yang semakin populer di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumedang.
Waralaba atau franchise memungkinkan seseorang untuk memulai usaha sendiri dengan modal yang terjangkau namun dengan dukungan pemilik merek ternama yang diakui oleh masyarakat Kabupaten Sumedang.
Franchising atau Waralaba adalah bisnis dimana pemilik merek atau bisnis memberikan hak kepada pihak lain untuk menjual produk atau jasanya dengan menggunakan nama dan sistem merek yang diakui.
Penerima lisensi ini dikenal sebagai franchisor atau pewaralaba sedangkan pemilik merek atau bisnis dikenal sebagai franchisor atau pemilik waralaba.