sumedangekspres – Berapa UMR Sumedang 2023? Gaji Tahun 2023 disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan Gaji UMK Tahun 2023. Gaji UMR Sumedang Tahun 2023 naik Rp241.205 dari pada tahun 2022, adalah Rp 0.3229.929 atau meningkat sebesar 7,07%.
Berapa UMR Sumedang 2023? UMR Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929,67, kini menjadi Rp 3.471.134,10
Gaji UMR Sumedang 2023 menduduki peringkat 11 tertinggi se-Jawa Barat. Sedangkan rata-rata di Jawa Barat kenaikan upah minimum sebesar 7,09%. UMR Sumedang 2023 jauh lebih rendah dibandingkan wilayah Jawa Barat pendukung ibu kota DKI Jakarta, seperti Bekasi, Bogor, dan Depok.
Baca Juga:Sudah Musim Mangga Nih, Intip Resep Mango Sticky Rice Thailand Ala Rumahan, Gampang Banget!Makanan Ekstrem yang Populer di Jepang Shirako Sperma Ikan Rasanya Mirip Kuning Telur Mentah, Berani Coba?
Sekadar informasi, Kabupaten Karawang menempati urutan pertama dalam hal upah minimum tertinggi di Indonesia. Sementara jika dibandingkan dengan wilayah Bandung Raya, masih lebih rendah dibandingkan Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Penetapan Gaji UMR Sumedang Tahun 2023 Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keputusan UMP Tahun 2023 disebutkan bahwa upah minimum berlaku bagi pegawai dengan senioritas di bawah satu tahun pada perusahaan terkait.
Sedangkan pengupahan bagi pekerja dengan senioritas kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala pengupahan. Artinya, gaji yang diterima pekerja bisa lebih tinggi dari UMR tetap.
Undang Undang gaji UMR
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada prinsip telah mengatur bahwa pengusaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum.
Akan tetapi, pengusaha diperbolehkan menangguhkan pembayaran upah minimum.
Pada dasarnya, perusahaan dapat membuat sistem penggajian sendiri, namun tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Larangan membayar upah di bawah upah minimum juga tercantum dalam Pasal 90(1) UU Ketenagakerjaan. Artikelnya adalah sebagai berikut:
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditentukan dalam Pasal 89.” Nah, bagi para kontraktor atau pengusaha yang melarang keras hal tersebut, bisa didenda 1 tahun penjara.
Memang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal (81) ayat (25) tentang penciptaan lapangan kerja menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat membayar pekerja kurang dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah di setiap daerah.