sumedangekspres- KOTA- Desa Kebonjati Kecamatan Sumedang Utara mengoptimalkan penyisiran, kepada Wajib Pajak yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB). Masa jatuh tempo untuk penyetoran pada tangal 30 September menjadi acuan. Hal ini disampaikan Kepala Desa Kebonjati Jajang didampingi Sekretaris Desa Kebonjati Popong Hadijah SP., kapada Sumeks baru – baru ini.
Kades menuturkan, sampai Selasa (12/9) menurut data yang ada di Desa Kebonjati, pencapaian target PBBÂ sudah mencapai 51 persen. Diperkirakan sampai yanggal 30 September baru bisa mencapai 60 persen.
“Hal ini karena adanya beberapa kendala di lapangan, seperti banyaknya Tanah Guntai, yaitu tanah yang pemiliknya di luar Desa Kebonjati, yang kedua adanya regenerasi kolektor yang baru berjalan dua tahun, yang ketiga masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” ucap Kades.
Baca Juga:DPK Apdesi Berikan Sangsi Pelaku PengeroyokanJalan Rusak Rawan Kecelakaan
Kades juga mengimbau warganya untuk sesegera mungkin membayar PBB, sebelum jatuh tempo di tanggal 30 September 2023.
“Khusus untuk masyarakat kebon jati tunaikan kewajiban kita membayar PBB jangan hanya menunutut haknya saja, karena sebenarnya pajak ini dari kita untuk kita dan oleh kita,” ucapnya.
Jadi, lanjut Kades, semuan pencapaian pajak tersebut dikembalikan lagi oleh Pemerintah dengan bentuk dana- dana untuk Pembangunan. Mudah-mudahan dengan diterbitkanya di media, hal ini bisa menggugah masyarakat. Karena pajak itu sangat penting untuk pembangunan, khususnya di Kabupaten Sumedang,” tutup Kades.(ahm)