sumedangekspres– KOTA- Pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, pada Rabu (20/9) mencapai 57 persen. Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Jatimulya, Entis Sutisna S Sos., kepada Sumeks, baru-baru ini.
Optimalisasi percepatan dalam pencapaian target PBB ini dalam mengejar jatuh tempo PBB pada tanggal 30 September 2023 dan adanya intruksi dari Bappenda.
Kades mengatakan, upaya Desa Jatimulya untuk edukasi dan sosialisasi pada masyarakat dalam pencapaian target PBB terus dilaksanakan.
Baca Juga:Dony-Erwan Pamit, KH Sa’Dulloh: Terima Kasih Atas PengabdiannyaHerman Siapkan Tiga Jurus Jitu
“Dengan upaya Swiffing, penyisiran dan jemput bola ketiap rumah warga yang belum membayar PBB, terus dilaksanakan kolektor kami untuk mengejar target PBB ini,” ujarnya.
Dia memprediksi pencapaian PBB sampai (30/9) bisa mencapai sekitar 75 persen dari target, maka dari itu dia terus mengimbau masyarakat.
“Karena pembangunan dan bantuan di Desa Jatimulya itu dibiayai dari pajak, maka diharapkan masyarakat dapat meningkatkan partisipasi dalam membayar pajak. Hal ini supaya pembangunan dan bantuan dari Pemerintah ke Desa Jatimulya bisa berjalan lancar,” ucapnya.
Jadi, lanjut Kades, bagi masyarakat yang belum melunasi Pajak PBB, segera tunaikan kewajibannya, untuk membayar pajak PBB. Karena dengan hal itu dapat membantu lancarnya pembangunan dan bantuan di Desa Jatimulya.
“Untuk pembayaran masyarakat bisa melakukanya melalui kantor desa, bank, BRI link, Alfamart, Indomart atau menitipkan ke kolektor kami dan ketua RW masing-masing,” tutup Kades. (ahm)