Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.​​
Baca Juga:Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Kembali Sharing Komunikasi dan Motivasi di Lingkungan Perbankan, Terbaru Berbicara di Gedung Halo BCA SemarangMenyamakan Gelombang Forkopimda dengan Forkopimcam, Pj Bupati: Kalau Gelombang Sama, Apapun Programnya akan Akseleratif dan Sukses
Visi
Menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia maju.
Misi
1.     Mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran Kebijakan Bank Indonesia;.
2.     Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan;
3.     Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain;
4.     Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran Kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural Pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain;
5.     Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional;
6.     Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah;
Baca Juga:Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana tegaskan Kemandirian Kaum Difabel Menjadi Kunci Hadirnya Inklusi Sosial dan Kesetaraan dalam KehidupanMeneladani Kepemimpinan Pangeran Sumedang, Pj Bupati Sumedang:Â Masa Lalu Kita Memiliki Pemimpin yang Membanggakan Seperti Pangeran Sugih
7.     Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi yang handal, serta peran internasional yang proaktif
Nilai-nilai Strategis
1.     Kejujuran dan integritas (trust and integrity);
2.     Profesionalisme (professionalism);