Kementerian Perdagangan Menanggapi Kasus Tiktok Shop dan Tanah Abang

Kementerian Perdagangan Menanggapi Kasus Tiktok Shop dan Tanah Abang
Kementerian Perdagangan Menanggapi Kasus Tiktok Shop dan Tanah Abang(istimewa-freepik.com)
0 Komentar

Jadi kita bisa langsung membeli produk aslinya melalui e-commerce TikTok Shop. Tak perlu jauh-jauh ke Tanah Abang untuk mencari objek idaman.

Selain itu, di TikTok kita bisa melihat model-model yang sedang tren dan langsung mendapatkan inspirasi untuk penampilan kita.

Banyak pedagang di Tanah Abang yang belum serius beralih ke platform online.

Baca Juga:Tukar Uang Koin Singapura dengan Rupiah di Bank: Solusi Santai untuk Masalah UmumIde Bisnis Rumahan Dengan Omset Puluhan Juta Rupiah

Kita tahu bahwa berjualan di TikTok atau platform e-niaga lainnya memerlukan pengetahuan digital dan keterampilan periklanan online.

Jika pedagang Tanah Abang tidak siap, mereka bisa ketinggalan pesawat. Lawan mereka sudah memasuki dunia maya.

Harga di toko e-commerce TikTok seringkali lebih kompetitif di Tanah Abang. Hal ini karena penjual online seringkali memiliki biaya operasional yang lebih rendah, seperti sewa dan gaji staf.

Jadi kita bisa membeli produk dengan harga lebih murah sambil duduk nyaman di sofa di rumah. Jadi apa yang bisa kita simpulkan dari semua ini?

Tanah Abang memang melegenda, namun kita tidak bisa menyalahkan mereka yang memilih e-commerce TikTok Shop sebagai alternatif sarana berbelanja.

Kehadiran platform online seperti TikTok Shop eCommerce menawarkan kemudahan dan kenyamanan yang sulit dikalahkan oleh pusat perbelanjaan tradisional.

Bagi pedagang Tanah Abang, mungkin ini saatnya memikirkan strategi baru. Mungkin dengan merambah ke dunia online, mereka bisa tetap kompetitif dan menarik lebih banyak pelanggan.

Baca Juga:Ide Bisnis Makanan Ringan Dijamin Bakal Pasti Buka CabangIde Jualan Makan Siang Yang Bikin Orang Ketagihan

Ketidakpastian hukum seperti ini bisa membuat pelaku usaha enggan berinvestasi lebih dalam di TikTok Shop atau platform social commerce lainnya.

Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, sudah mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 (Permendag 50) telah lama dinanti-nantikan.

Aturan ini diharapkan akan memberikan kejelasan tentang cara beroperasi di dunia social commerce. Namun, seperti kebanyakan regulasi di Indonesia, prosesnya bisa berbelit-belit.

Untuk bisa jadi kenyataan, revisi Permendag 50 harus melewati berbagai tahap, termasuk harmonisasi dan persetujuan dari presiden.

Ini adalah proses yang bisa memakan waktu lama, dan sementara itu, para pedagang TikTok Shop dan social commerce lainnya harus bermain dengan aturan yang belum pasti.

0 Komentar