11. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar
Prosedur Pengajuan Surat Izin Dagang
Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bisa Anda lakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya Setempat.
Meskipun begitu, jika kota atau kabupaten tempat Anda tinggal sudah dilengkapi dengan unit pelayanan terpadu, Anda bisa langsung memprosesnya di sana termasuk dengan perizinan lainnya. Adapun tahapan pengajuannya sebagai berikut.
1. Pelaku usaha atau pemilik mengurus sendiri melalui kuasa yang dikuasakan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat terkait mengurus perizinan.
Baca Juga:Sertifikat badan usaha adalah? Berikut penjelasan dan fungsinyaGame yang bisa menghasilkan uang: Terbukti membayar dan aman
2. Berikutnya, Anda bisa langsung mengambil formulir pendaftaran yang tersedia dan mengisi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani oleh pelaku usaha.
3. Formulir yang sudah diisi selanjutnya difotokopi sebanyak 2 rangkap
4. Melengkapi persyaratan lainnya yaitu:
Fotokopi akte pendiri usaha atau badan hukum 3 lembar
Fotokopi KTP pendiri usaha 3 lembar
Fokopi NPWP 3 lembar
Fotokopi HO (izin gangguan) 3 lembar
Neraca perusahaan 3 lembar
Gambar denah lokasi tempat usaha
Sebagai informasi tambahan, untuk biaya yang dikenakan dalam pembuatan surat izin dagang bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Oleh karenanya, besar kemungkinan biaya yang dipatok berbeda di tiap daerah.
Itulah Surat izin usaha perdagangan. Semoga bermanfaat!