Jenis-jenis Bentuk Usaha Tetap
Berikut adalah beberapa jenis Bentuk Usaha Tetap yang ada:
1. Kantor Cabang
Kantor cabang sebagai jenis BUT didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia untuk memperluas operasional mereka.
Kantor cabang berfungsi sebagai representasi perusahaan di Indonesia dan umumnya memiliki struktur manajemen sendiri.
Pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas kantor cabang tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Bangunan Perusahaan
Baca Juga:40+ Aplikasi Penghasil Uang yang Terdaftar dan Tidak Terdaftar di OJK, 100 Ribu Perhari Langsung ke RekeningDaftar Website Penghasil Uang Real dan Saldo DANA Terbaik dan Terpercaya 2023, Langsung Membayar!
Adanya bangunan komersial juga bisa menjadi bukti fisik dari Bentuk Usaha Tetap perusahaan asing di Indonesia.
Bangunan perusahaan ini masuk dalam kategori pendapatan yang harus dilaporkan dan dikenakan pajak.
Contohnya, jika ada pembangunan gedung kantor oleh perusahaan otomotif asing sebagai anak perusahaan mereka di Indonesia, maka semua pendapatan dari kegiatan tersebut akan menjadi objek pajak.
3. Pabrik
Beberapa perusahaan asing yang bergerak di bidang manufaktur seringkali mendirikan pabrik di Indonesia untuk mendukung bisnis mereka.
Pabrik tersebut juga dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap. Pendirian pabrik di Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kegiatan bisnis yang berkelanjutan dan menghasilkan pendapatan.
Maka dari itu, pendapatan dari operasi pabrik ini harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Aktivitas Manajemen
Salah satu jenis lainnya dari bentuk usaha tetap adalah aktivitas manajemen.
Baca Juga:Deretan Game Penghasil Uang Real, DANA, PAYPAL, GOPAY, OVO, ShopeePay yang MenguntungkanSeluk Beluk Bentuk Usaha Tetap : Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak
Aktivitas manajemen ini mencakup pengelolaan sumber daya manusia dan komoditas bisnis yang dilakukan oleh perusahaan.
Keberadaan aktivitas manajemen tersebut menunjukkan adanya kegiatan usaha yang aktif di Indonesia.
Oleh karena itu, semua aktivitas manajemen dalam kegiatan usaha asing di Indonesia termasuk ke kategori BUT, dan harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kantor Perwakilan Badan Usaha Tetap
Pendirian kantor perwakilan di Indonesia juga merupakan salah satu jenis bentuk usaha tetap.
Kantor perwakilan ini merupakan gedung yang didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia dan berfungsi sebagai perpanjangan dari cabang pusat.
Pendapatan dari kantor perwakilan ini dapat bercirikan sebagai aktivitas usaha dalam skala besar.