sumedangekspres – Jenis jenis Bentuk Usaha Tetap : Pengertian, Contoh, dan Informasi Pajak.
Istilah Bentuk Usaha Tetap (BUT) berkaitan dengan bidang perpajakan.
Meskipun mungkin belum dikenal oleh banyak orang, Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki signifikansi yang sangat besar dalam domain perpajakan, terutama bagi individu atau perusahaan yang terlibat dalam sektor perbankan seperti Sobat OCBC NISP.
Ini terutama disebabkan oleh keterkaitan BUT dengan subjek pajak asing yang menjalankan operasi bisnis di Indonesia.
Baca Juga:23 Bisnis Sampingan Online Tanpa Modal yang Pasti Cuan10 Daftar Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah, Untung dan Aman!
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang konsep Bentuk Usaha Tetap, mari kita eksplorasi penjelasan berikut hingga selesai!
Apa yang Dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT)?
Istilah Bentuk Usaha Tetap, atau BUT, merujuk pada entitas bisnis yang digunakan oleh subjek pajak asing untuk menjalankan aktivitas bisnis di wilayah Indonesia.
BUT dapat berupa individu (perorangan) atau badan hukum (entitas hukum) yang tidak memiliki kehadiran resmi di Indonesia.
Secara umum, individu dan badan usaha asing yang menerapkan konsep BUT di Indonesia biasanya memiliki kantor cabang, fasilitas perusahaan, pabrik, atau terlibat dalam aktivitas manajemen di dalam negeri.
Peraturan yang mengatur mengenai BUT dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Jenis jenis Bentuk Usaha Tetap
Berikut adalah beberapa jenis Bentuk Usaha Tetap yang ada:
1. Kantor Cabang
Kantor cabang sebagai jenis BUT didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia untuk memperluas operasional mereka.
Kantor cabang berfungsi sebagai representasi perusahaan di Indonesia dan umumnya memiliki struktur manajemen sendiri.
Baca Juga:Ide Bisnis Sampingan, Mainkan 5 Game Penghasil Uang Asli Ini Langsung Cair ke Rekening!Legal! Ini 20 Website Penghasil Uang Langsung ke Rekening Tanpa Modal 2023
Pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas kantor cabang tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Bangunan Perusahaan
Adanya bangunan komersial juga bisa menjadi bukti fisik dari Bentuk Usaha Tetap perusahaan asing di Indonesia.
Bangunan perusahaan ini masuk dalam kategori pendapatan yang harus dilaporkan dan dikenakan pajak.
Contohnya, jika ada pembangunan gedung kantor oleh perusahaan otomotif asing sebagai anak perusahaan mereka di Indonesia, maka semua pendapatan dari kegiatan tersebut akan menjadi objek pajak.