sumedangekspres– Surat izin usaha perdagangan berdasarkan berbagai kategori, salah satu dari yang terpenting ini adalah memiliki surat izin usaha dagang atau kerap disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Surat izin dagang dibagi ke dalam beberapa kategori antara lain yaitu usaha kecil, menengah, dan besar. Nah, kira-kira apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuatnya? Mari kita simak informasinya di artikel yang satu ini.
Fungsi Surat Izin Usaha Dagang
Salah satu dokumen wajib dalam legalitas suatu usaha yaitu kepemilikan surat izin usaha dagang. Surat yang satu ini memiliki sederet fungsi yang menguntungkan khususnya bagi pelaku usaha. Antara lain yaitu:
1. Bukti Sah Kepemilikan Suatu Usaha
2. Terhindar Dari Berbagai Masalah Perizinan
3. Memperlancar Urusan Dagang, Baik Ekspor Maupun Impor
Baca Juga:Fungsi Penting Sertifikat Badan Usaha AdalahSuka bermain game? Inilah Game simple menghasilkan uang
4. Salah Satu Syarat Wajib Saat Mengikuti Lelang ataupun Event yang Diadakan Oleh Pemerintah
5. Menarik Minat Investor Dengan Adanya Perizinan yang Lengkap
Kategori Surat Izin Usaha Dagang
Surat izin usaha dagang terbagi ke dalam 3 kategori yakni mikro atau kecil, menengah, dan besar atau makro. Adapun penjelasan lengkapnya bisa Anda lihat melalui uraian berikut.
1. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil
Surat izin usaha dagang yang pertama ini diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000. Nominal Tersebut di luar dari nilai tanah atau bangunan tempat usaha didirikan.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah
Surat izin usaha dagang yang kedua yakni diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp200.000.000 sampai dengan Rp500.000.000. Sama halnya dengan surat izin usaha dagang kecil, pada surat berikut ini nominal yang ditaksir tidak termasuk nilai tanah atau bangunan tempat usaha didirikan.
3. Surat izin Usaha Perdagangan Besar
Terakhir, surat izin usaha perdagangan besar yang diperuntukan bagi pemilik usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp500.000.000. Untuk surat izin usaha dagang kategori ketiga ini, nilai tanah atau bangunan tempat usaha tidak ikut dihitung taksiran harganya.