3. Fotokopi NPWP CV/Firma
4. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab CV/Firma
5. Surat Izin Teknis dari Instansi yang Berwenang
6. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya
7. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi
8. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4×6 Sebanyak 3 Lembar
9. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya
10. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga
11. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar
Usaha Dagang atau Perorangan
Syarat membuat surat izin usaha dagang untuk usaha dagang atau perorangan yaitu sebagai berikut.
1. Melengkapi Formulir Pengajuan
2. Fotokopi KTP Pemilik Usaha Dagang
3. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
6. Surat Izin Teknis dari Instansi yang Berwenang
7. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi
Baca Juga:Fungsi Penting Sertifikat Badan Usaha AdalahSuka bermain game? Inilah Game simple menghasilkan uang
8. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya
9. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga
10. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4×6 Sebanyak 3 Lembar
11. Materai Rp6.000 Sebanyak 3 Lembar
SIUP Cabang
Syarat membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) cabang yaitu:
1. Melengkapi Formulir Pengajuan
2. Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang Sudah Dilegalisir
3. Fotokopi KTP Pemilik atau Penanggung Jawab Usaha
4. Fotokopi yang Menunjukan Surat Bukti Penunjukan Sebagai Penanggung Jawab Cabang
5. Fotokopi SIUP dari Kantor Pusat
6. Fotokopi Izin Gangguan (HO) Beserta Lembaran Aslinya
7. Surat Kuasa Bilamana Diajukan Oleh Pihak Ketiga
8. Fotokopi Surat Kepemilikan Tempat Usaha yang Sudah Dilegalisasi
9. Jika Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, Maka Wajib Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan yang Bermaterai dari Pemilik Tanah atau Bangunan. Bisa Juga Melampirkan Bukti Sewa Tanah atau Bangunan Asli dan Fottokopiannya
10. Pas Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, Berwarna Ukuran 4×6 Sebanyak 3 Lembar