sumedangekspres – Jenis dan Pengaturan Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah tipe badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak asing, baik itu individu maupun badan hukum, untuk melakukan bisnis atau aktivitas di Indonesia.
Subjek pajak asing yang memanfaatkan BUT ini wajib mematuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.
BUT adalah bentuk badan usaha yang digunakan oleh individu yang bukan penduduk Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun, dan badan usaha yang tidak didirikan di Indonesia serta tidak memiliki kantor tetap di Indonesia untuk menjalankan bisnis atau aktivitas.
Baca Juga:Pilihan Terbaik Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu Perhari Tanpa Undang Teman dan Mudah Menghasilkan Uang7 Rekomendasi Bisnis Sampingan di Rumah yang Mudah Dilakukan, Ibu Rumah Tangga Juga Bisa!
Subjek pajak yang menggunakan BUT ini juga harus mematuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.
Apabila tidak ada perjanjian pajak atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal perusahaan, maka batasan waktu 183 hari dalam setahun berlaku.
Ini berarti bahwa jika perusahaan asing hanya berada di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam periode 12 bulan, mereka dapat menggunakan BUT untuk menjalankan bisnis atau aktivitas di Indonesia.
Jenis-jenis BUT Pajak atau Bentuk Usaha Tetap
Jenis-jenis BUT Pajak atau Bentuk Usaha Tetap yang perlu diperhatikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 meliputi:
1. Perusahaan Cabang
Perusahaan Cabang: Jika perusahaan asing memiliki cabang di Indonesia, cabang tersebut dianggap sebagai BUT. Cabang ini merupakan kantor yang dibuka untuk menjalankan operasional bisnis. Oleh karena itu, pendirian cabang usaha menjadi bukti eksistensi BUT. Setiap pendapatan yang dihasilkan dari operasi cabang ini harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia.
2. Bangunan Perusahaan
Bangunan Perusahaan: Keberadaan bangunan komersial perusahaan asing di Indonesia juga dapat dianggap sebagai BUT. Bangunan fisik ini menjadi bukti keberadaan BUT perusahaan asing di Indonesia. Pendapatan yang berasal dari bangunan ini juga harus dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.