Jenis dan Pengaturan Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Jenis dan Pengaturan Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Jenis dan Pengaturan Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) / Istimewa / accurate.id
0 Komentar

3. Pabrik

Pabrik: Perusahaan asing yang terlibat dalam manufaktur sering kali mendirikan pabrik di Indonesia untuk mendukung kegiatan bisnisnya. Keberadaan pabrik ini juga dianggap sebagai BUT karena menunjukkan komitmen perusahaan yang besar dan permanen dalam melakukan bisnis di Indonesia. Pendapatan yang dihasilkan dari operasi pabrik juga wajib dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Pengaturan Pajak Terkait Bentuk Badan Usaha Tetap (BUT)

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan yang harus dikenakan pajak dari Bentuk Usaha Tetap yang diterima atau diperoleh di Indonesia harus sesuai dengan contoh bentuk usaha tetap yang ditetapkan.

Cakupan contoh pengaturan bentuk usaha tetap yaitu:

1. Aturan Atribusi (Attribution Rule)

Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap yang dimiliki oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus dikenakan pajak berdasarkan kegiatan usahanya di Indonesia. Sebagai contoh, jika perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan, maka semua pendapatan yang diperoleh dari kegiatan perdagangan di Indonesia akan dikenakan pajak

2. Koneksi yang Efektif (Effectively Connected)

Baca Juga:Pilihan Terbaik Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu Perhari Tanpa Undang Teman dan Mudah Menghasilkan Uang7 Rekomendasi Bisnis Sampingan di Rumah yang Mudah Dilakukan, Ibu Rumah Tangga Juga Bisa!

Jika perusahaan menerima penghasilan pasif, seperti royalti atau bunga dari kegiatan Bentuk Usaha Tetapnya di Indonesia, maka penghasilan tersebut harus dikenakan pajak jika memiliki hubungan efektif dengan kegiatan usaha perusahaan di Indonesia.

3. Daya Tarik (Force of Attraction)

Semua pendapatan yang diperoleh perusahaan asing di Indonesia, termasuk dari kegiatan usaha sejenis dan kegiatan usaha kantor pusat, harus dihitung dan menjadi kewajiban pajak.

Tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penghasilan yang dikenakan pajak dari Bentuk Usaha Tetap adalah 25% pada tahun 2010. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri maupun dalam negeri.

Sebelumnya, tarif pajak Bentuk Usaha Tetap dalam negeri adalah progresif sesuai dengan besaran penghasilan yang dikenakan pajak, seperti yang disebutkan dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 2.

Tarif pajak yang ditetapkan dalam UU PPh No. 17 Tahun 2000 berkisar antara 10-30% untuk penghasilan yang dikenakan pajak mulai dari Rp 50.000.000 sampai Rp 100.000.000 ke atas. Namun, perlu diingat bahwa penghasilan yang sudah dikurangi pajak dari Bentuk Usaha Tetap di Indonesia akan dikenakan pajak sebesar 20%.

0 Komentar