SUMEDANG KOTA- Perkara Cerai di Pengadilan Agama (PA) Sumedang masih menempati posisi urutan tertinggi, disusul oleh Perkara Dispensasi Kawin. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian pada September 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Dumedang Drs, H. Musthofa Kamal, melalui Panitera PA Sumedang Maman Suherman S,Ag, saat disinggung Perkara apa saja yang diterima di bulan September 2023 di PA Sumedang.
“Perceraian adalah merupakan perkara terbanyak ,adapun yang menjadikan penyebab terjadinya perceraian pada bulan September 2023 yaitu, Meninggalkan salah satu pihak 7 perkara, Poligami 1 Perkara, KDRT 1 Perkara. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus 126 Perkara dan masalah Ekonomi 168 Perkara,” ujar Maman.
Maman menjelaskan, dan untuk kesluruhan jenis perkara yang diterima oleh PA Sumedang pada bulan September 2023 yaitu, Cerai Talak 95 Perkara, Cerai Gugat 208 Perkara, Asal Usul Anak dua Perkara. Isbat Nikah tujuh perkara. Dispensasi Kawin 24 Perkara. Kewarisan satu perkara dan Penetapan Ahli Waris satu Perkara.
“Untuk mengantisipasi permasalahann perceraian dan Dispensasi Kawin tersebut pihak PA Sumedang berharap, dengan kepemimpinan yang baru di Pemerintah Daerah Sumedang, bisa berkolaborasi dan lebih meningkatkan kerjasama dengan pihaknya,” ujar Maman.
Maman mengatakan, atas nama Pimpinan dan Keluarga besar Pengadilan Agama Sumedang, dirinya mengucapkan selamat kepada Pj. Bupati Sumedang Drs. Herman Suryatman. MSi, yang telah dilantik dan ditetakan sebagai Pj. Bupati Sumedang pada (20/9) di Gedung Sate Bandung.
“Semoga bisa nembuat kesepakatan bersama dalam meningkatan serta memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan serta saling membantu antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan PA. Keadilan bagi masyarakat Kabupaten Sumedang, khususnya yang beracara di Pengadilan Agama Sumedang,” jelas Maman.
Karena, lanjut Maman, tujuannya sudah jelas dapat bisa membantu masyarakat yang membutuhkan. Misalkan setelah terjadinya perceraian maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan membantunya untuk merubah data pribadi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan di Kartu keluarganya (KK).
“Sedangkan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Kesehatan terkait perkara permohonan dispensasi kawin. Nantinya Pengadilan Agama Sumedang akan meminta rekomendasi terlebih dahulu dari DP3A dan Dinas Kesehatan, sebagai syarat diterimanya permohonan dispensai kawin tersebut dan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dibawah umur,” tutup Panitera. (ahm)