sumedangekspres– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara sukarela dan atas kesadaran masing-masing.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli mengatakan, Hasil rakor tadi ada kesepakatan antara Satpol PP, Bawaslu dan Parpol peserta pemilu untuk menertibkan sendiri alat peraganya.
“Penertiban ini didasari karena masa kampanye belum dimulai. Sehingga alat peraga yang sekarang ini sudah ada dimana-mana menyalahi aturan. Dan tadi ada kesepakatan 7 hari rentang waktu penertiban sendiri,” ungkap Luli sesuai menggelar Rapat Koordinasi penertiban APS bersama Satpol PP dan Parpol Peserta Pemilu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.
Baca Juga:Hari Fajri dalam Pilkades SerentakSarang Tawon Ancam Keselamatan
Luli menegaskan, jika sudah lewat masa tersebut sesuai kesepakatan bersama antara Parpol peserta pemilu, maka kolaborasi unsur pemerintah akan dilakukan penegakan hukum. Karena, penegakkan hukum ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam hal ini Satpol PP.
“Alhamdulillah semua unsur siap. Dan kami juga akan berkirim surat terhadap seluruh partai politik guna menegaskan kembali,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan sesuai aturan Bupati nomor 46 tahun 2009 tentang penertiban atribut harus memiliki ijin dari Bupati melalui Kasatpol PP dalam ranah Non Komersil.
Sedangkan untuk yang komersil, lanjut Rizal, masuk ke rekomendasi Bapenda (Badan pendapatan daerah) termasuk di dalamnya penerapan pajak dan retribusi daerah.
“Mudah-mudahan dengan pertemuan Bawaslu, KPU dan Satpol PP serta Pengurus Partai Politik meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang cinta akan Sumedang dalam rangka pemasangan atribut partai termasuk didalamnya memberikan rasa aman nyaman termasuk terkelolanya tata kehidupan lingkungan supaya keliatan indah,” kata Rizal.
Adapun dalam pemasangan atribut partai, Rizal mengaku sudah melakukan langkah-langkah terkait tindakan administrasi melalui penindakan dan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi termasuk reklame yang tidak berijin
“Jadi walaupun ada ijin dan sebagainya, tapi manakala tatacara penerapan pemasangannya tidak sesuai maka akan ditertibkan. Kami juga sudah mengimbau baik itu melalui Medsos dan surat pemberitahuan kepada para Parpol, KPU Bawaslu dan Kesbangpol telah disampaikan dan diingatkan terkait pemasangan atribut spanduk umbul-umbul,” tambah Rizal.