Untuk hasil pertemuan tadi, Rizal menuturkan, bila semua sepakat bahwa parpol akan konsolidasi secara internal dulu selama 7 hari guna menertibkan APS secara mandiri terhitung sejak hari ini.
“Mereka bisa menyosialisasikan sampai ke tingkat ranting partai. Satpol juga akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus partai, termasuk di dalamnya ke kecamatan untuk membantu kami mensosialisasikan terhadap alat peraga sementara harus mendapatkan ijin dari Kasatpol PP,” tutur Rizal.
Rizal menegaskan, pada prinsipnya, seluruh ruang dipersilahkan untuk dimanfaatkan tetapi harus ada ijin. Sedangkan terkait dengan area yang dilarang yakni pasilitas umum gedung pemerintah sarana ibadah, saran pendidikan, jalan protokol termasuk juga jalan bebas hambatan.
Baca Juga:Hari Fajri dalam Pilkades SerentakSarang Tawon Ancam Keselamatan
“Aturannya juga tidak jauh berbeda dengan PKPU terhadap area yang dapat dilakukan pemasangan maupun yang tidak boleh dilakukan pemasangan. Dimana untuk sanksinya ada beberapa tahapan proses termasuk sangsi administrasi selain dari penindakan penertiban yakni dilakukan pencabutan dan pembersihan,” tegasnya lagi.
Dirinya mengimbau kepada pengurus seluruh partai untuk bersama-sama memperhatikan terkait tatacara pemasangan. Terutama wajib mengajukan permohonan ijin terlebih dahulu dari permohonan ijin tersebut dilampirkan jenis apa yang akan dipasangkan dititik lokasi mana saja berapa jumlah dan jenis baliho atribut berikut jangka waktu.
Sementara itu, pengamat Demokrasi dan Pemilu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya mengatakan saat ini KPU sedang merancang peraturan KPU tentang perubahan peraturan KPU tentang kampanye Pemilu. Hal ini dilakukan dengan dasar pertimbangan Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023.
Ade menjelaskan, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu; dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu perlu dilakukan penyesuaian.
Menurutnya, isu strategis perubahan peraturan KPU tentang kampanye Pemilu. Pertama, terkait atribut kampanye, perlu penyesuaian terkait definisi atribut kampanye.
Kedua, metode kampanye, pengaturan metode kampanye yang dapat dilakukan di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Ketiga, lokasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, pengaturan tempat yang dapat digunakan di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.