“Kemudian, keempat, pengaturan pemberian izin, mekanisme permohonan dan pemberian izin dari penanggungjawab di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, dan penyampaian izin pelaksanaan kampanye,” paparnya kepada Sumeks, baru-baru ini.
Dikatakan, tahapan kampanye Pemilu belum dimulai, peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye Pemilu pun sedang dalam proses perubahan. Namun, kini telah ramai bertebaran pemasangan atribut yang menyerupai atribut kampanye Pemilu.
Kata dia, hal ini bukan hanya terjadi di wilayah kota namun di pelosok desa. Contohnya, di sekitaran pintu masuk tol Sumedang kota banyak terdapat pemasangan atribut yang semrawut dan tentunya hal ini dapat mengganggu kebersihan dan keindahan pemandangan para pengguna jalan.
Baca Juga:Hari Fajri dalam Pilkades SerentakSarang Tawon Ancam Keselamatan
Disebutkan, atribut pun ada yang dipasang pada kendaraan umum. Sehingga, cenderung dapat menutup/menghalangi pandangan penumpang kendaraan umum, dan tentunya hal ini dapat mengundang tindak kriminal.
“Kiranya penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu perlu untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terkait pemasangan atribut tersebut,” katanya.
Ditegaskan, Bawaslu mesti segera melakukan tindakan koordinasi dengan seluruh stakeholders terutama peserta Pemilu (Parpol, Bacaleg), pemerintah (Satpol PP, Dinas Perhubungan dan lain-lain) dalam melakukan penanganan penertiban atribut.
“Bawaslu mesti menindak siapa saja yang disinyalir melakukan kegiatan kampanye dengan dalih melakukan kegiatan sosialisasi. Bawaslu mesti tegas dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan dan sub tahapan Pemilu 2024 tanpa pandang bulu,” imbuhnya. (bim)