Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tetap Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tetap Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tetap Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan David Ozora (Instagram.com/@mariodandyss)
0 Komentar

sumedangekspres – Berikut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tetap Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan David Ozora.

Siapa yang gak tau dengan kasus penganiayaan pemuda yang bernama David Ozora? Ya, pemuda yang berumur 17 tahun ini dianiaya oleh kekasih temannya.

Tidak lain tidak bukan kekasih temannya tersebut adalah anak dari pengurus GP Ansor Jakarta Selatan. Nama yang menganiaya David Ozora tersebut langsung menghebohkan jagat dunia maya.

Baca Juga:Detik-Detik Pertunangan Denis dan Flora itu Begitu Menegangkan, Inilah Sinopsis Lengkap Bidadari Surgamu 17 Oktober 2023Kepoin Episode Terbaru Dari Donghua Renegade Immortal, Akan Datang Akhir Oktober Mendatang

Nama Mario Dandy Satrio menjadi perbincangan akhir-akhir ini, karena melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur bernama David, sehingga menyebabkan koma. Korban belum sadarkan diri hingga saat ini.

Kasus ini menjadi viral di media sosial Twitter dan juga TikTok. Polisi pun sudah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka penganiayaan terhadap David, yang ternyata merupakan anak pengurus GP Ansor Jakarta Selatan, Jonatan.

Meski keluarga Mario Dandy Satrio sudah meminta maaf kepada keluarga korban, kasus ini masih bergulir pada proses hukum. Penyerangan ini terjadi pada Senin 20 Februari 2023 WIB diKomplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan. Semua bermula dari Agnes, pacar Mario Dandy yang mengaku dianiaya oleh David, mantan pacarnya.

Senin malam, Agnès menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajarnya. Namun, Agnès datang bersama Mario dan teman-temannya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan jaksa terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun). Pengadilan banding memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

Tony Pribadi Prakoso, ketua dewan, didampingi anggota Summpeno dan Indah Sulistyowati. Mario tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding. Keputusan banding ini hanya diambil dengan disaksikan Panitia Pengadilan Tinggi Jakarta.

Diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 Komentar