sumedangekspres– Paguyuban pedagang Pasar Baru Cicalengka telah mengeluarkan permintaan keras, kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan umum. Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh sejumlah pedagang sah dan telah ditembuskan ke Polsek, Pemerintah Kecamatan, serta UPTD Cicalengka.
Didin Safrudin, seorang pedagang sayuran di Pasar Baru Cicalengka, menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, para pedagang pasar mengalami penurunan pengunjung yang signifikan. Penyebab utama dari penurunan ini adalah persaingan yang semakin ketat dengan PKL yang menjual barang dagangannya di sepanjang jalan kabupaten, dari GDN yang masuk ke wilayah Desa Cicalengka Kulon, hingga Desa Cicalengka Wetan yang menutup bahu jalan sekitar 500 meter.
Pedagang yang telah memiliki izin resmi untuk berjualan di pasar merasa terganggu dan merugi. Sehingga mereka telah memutuskan untuk menolak membayar cicilan kios mereka yang tutup, akibat minimnya pembeli akibat kehadiran PKL di sekitar pasar.
Baca Juga:Pj Bupati Segera Tanggani TPAS CibereumKepedulian Siswa Diuji Melalui Infaq
“Kehadiran PKL di sekitar pasar telah berdampak langsung pada penurunan pendapatan para pedagang sah,” ungkap Didin Safrudin dalam rilisnya kepada Sumeks.
Dalam surat yang ditujukan kepada pihak berwenang, paguyuban pedagang memohon agar tindakan tegas diambil terhadap PKL yang berjualan di luar lokasi pasar. Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan yang pantas, kepada pedagang yang telah secara resmi berizin berjualan dan telah berkontribusi dalam pembayaran pajak kepada pemerintah setempat.
Dikonfirmasi Camat Cicalengka Cucu mengenai surat tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban tegas yang diberikan. Sementara itu, pedagang Pasar Baru Cicalengka tetap bersatu dalam permohonan mereka untuk menjaga dan mendukung pasar tradisional, yang telah menjadi mata pencaharian utama mereka selama ini. (kos)