2. Partisipasi yang Maksimal
Meskipun konstitusi memberikan wewenang kepada partai politik untuk mencalonkan capres-cawapres, partisipasi dalam proses tersebut harus bermakna.
Keputusan tersebut tidak boleh dipaksakan atau didominasi oleh satu pihak.
3. Demokrasi yang Rasional
Setiap keputusan politik harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan pragmatis, bukan alasan primordial seperti pertimbangan keluarga atau hubungan personal.
Firman berpendapat bahwa hanya jika ketiga prasyarat ini dipenuhi, pencalonan capres-cawapres bisa dianggap sebagai tindakan yang sesuai dengan prinsip demokrasi.
Baca Juga:Elektabilitas Peserta Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Menarik Perhatian, Tapi Juga Kontroversi6 Pasangan Lauk yang Cocok untuk Sayur Sop
Demokrasi, menurutnya, adalah sebuah proses yang berlangsung dari hulu ke hilir, di mana semua pihak yang terlibat bersepakat dalam menentukan pilihan yang ada, bukan sekadar mengambil pilihan yang sudah ada.
Pentingnya memahami bahwa demokrasi bukan hanya tentang pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan juga tentang partisipasi yang bermakna, supremasi hukum, dan pertimbangan rasional dalam pengambilan keputusan politik.
Tanpa memenuhi prasyarat-prasyarat tersebut, demokrasi bisa kehilangan substansinya, dan politik dinasti yang dianggap demokratis hanya melalui pemilihan oleh rakyat mungkin tidak akan membawa perubahan yang signifikan dibandingkan dengan masa lalu.