“Kalau dari aturannya, sanksi yang diberikan kemungkinan dari pasal-pasal yang tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021, dan PP Nomor 45 Tahun 1990 itu,” ujar Dewi Nurhulaela.
3. . Kembali Mengajar
Satu hari setelah penggerebekan itu terjadi, kedua oknum guru ini sudah kembali mengajar di SMK di Majalengka itu.
“Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah,” kata Dewi Nurhulaela.
Baca Juga:Mengapa suami Dian Sastro tidak mau nonton serial Gadis Kretek: Ini dia alasannya!Selingkuhan Gunawan Dwi Cahyo pamer gaji: Istri Gunawan layangkan gugatan perceraian!
Dewi mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa saja merasa malu atas perbuatan mereka.
Tetapi, keduanya harus tetap kooperatif agar sanksi tidak diberatkan.
Hal itu mengingat guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, para siswa juga tetap berhak untuk mendapatkan pembelajaran dari kedua oknum tersebut.
“Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya,” ujar Dewi.
Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam-40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.
“Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud,” ujar Dewi Nurhulaela.
Itulah informasi mengenai Penggerebekkan oknum guru di Majalengka.