PT Amandina Bumi Nusantara Pionir dalam Implementasi SNI 8424:2017 untuk Resin PET Daur Ulang

PT Amandina Bumi Nusantara Pionir dalam Implementasi SNI 8424:2017 untuk Resin PET Daur Ulang
PT Amandina Bumi Nusantara Pionir dalam Implementasi SNI 8424:2017 untuk Resin PET Daur Ulang
0 Komentar

Emas 2045.

Sebagai pelopor dalam industri daur ulang, Suharji Gasali, Managing Director Amandina Bumi Nusantara, menyoroti dampak signifikan dengan penerapan SNI 8424:2017. “Amandina terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi plastik dan Classification – Internal ketergantungan terhadap sumber daya alam melalui produk daur ulang berkualitas tinggi. Sebagai pabrik daur ulang PET pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi SNI 8424:2017 untuk produk resin PET daur ulang, hal ini menunjukkan dedikasi kami dalam mematuhi standar global dan regulasi lokal untuk menjaga keamanan produk dan konsumen. Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen, mendorong lebih banyak
industri beralih ke produk daur ulang, sehingga dampak positifnya pada masyarakat dan lingkungan semakin besar,” ujar Suharji.

Menambahkan visi perusahaan, Suharji menyatakan, “Amandina memiliki visi untuk menjadi pemimpin dalam produksi bahan daur ulang food grade seperti rPET, rHDPE, dan rPP di Indonesia. Dengan kapasitas produksi kami yang mencapai 25.000 ton per tahun, kami berkomitmen untuk tumbuh secara bertanggung jawab, memberikan nilai berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.”

Sebagai pengguna pertama produk resin PET daur ulang yang berstandar SNI di Indonesia, CCEP Indonesia mengakui dampak positif dari pencapaian Amandina. Standardisasi ini mendukung komitmen CCEP Indonesia dalam menyediakan produk berkualitas tinggi yang sejalan dengan rencana keberlanjutan global mereka.

Baca Juga:9 Raperda Disetujui DPRD Jawa Barat Masuk dalam Propemperda 2024DPRD Jawa Barat Menerima Delegasi RRC Bahas Pertanian hingga Pengentasan Kemiskinan

Diem Nguyen, Direktur Supply Chain CCEP Indonesia & Papua Nugini, mengatakan, “Memperoleh sertifikasi standar nasional untuk resin PET daur ulang kami menegaskan komitmen kami untuk kualitas dan keamanan tertinggi bagi konsumen. Ini membuktikan bahwa perlindungan konsumen dan lingkungan bisa berjalan beriringan. Kami mendorong industri lain untuk bergabung dalam perjalanan keberlanjutan ini.”

Diem juga menjelaskan strategi keberlanjutan CCEP Indonesia, yang tertuang dalam program ‘This is Forward‘. Program ini mencakup enam pilar utama: iklim, air, kemasan, produk minuman, rantai pasok, dan karyawan-masyarakat. Khusus di pilar kemasan, CCEP Indonesia menargetkan 100% kemasan dapat didaur ulang pada tahun 2025, memastikan 50% penggunaan plastik daur ulang pada tahun yang sama, menghilangkan penggunaan plastik murni dalam semua kemasan pada tahun 2030, dan mengumpulkan serta mendaur ulang semua kemasan plastik dan kaleng yang mereka jual pada tahun 2030.

0 Komentar