Perlu diingat, digitalisasi bukan sekadar adopsi teknologi, tetapi sebuah perubahan dalam sistem yang mengubah prosedur operasional secara fundamental.
Perjalanan menuju pengadilan yang sepenuhnya digital bukanlah tugas yang ringan, namun hasilnya dapat mengubah paradigma pelayanan publik secara keseluruhan.
Kehadiran Ketua Mahkamah Agung di Sumedang untuk meresmikan gedung Arsip, Media Center, dan PTSP Pengadilan Negeri tidak hanya sebagai momen seremonial semata, tetapi sebagai tonggak penting dalam menginspirasi daerah lain untuk melangkah maju dalam digitalisasi layanan publik.
Baca Juga:BKKBN Dorong Kolaborasi Masyarakat Turunkan StuntingMusim Kemarau Menghentikan Operasional Pembenihan Ikan di Sumedang Antara Tantangan dan Peluang
Sumedang telah menunjukkan bahwa perubahan itu memungkinkan, bahkan dalam ranah pengadilan yang seringkali dianggap kuno dan tradisional.
Digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam cara pelayanan di Pengadilan Negeri Sumedang, dan harapannya, langkah ini dapat menular ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
Sumedang tidak hanya menjadi contoh dalam penerapan teknologi informasi, tetapi juga menjadi pionir dalam mengubah paradigma pelayanan publik ke arah yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan semangat inovasi dan kesungguhan, Sumedang membuktikan bahwa transformasi digital bukanlah sekadar mimpi, tetapi sebuah realitas yang dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pelayanan publik.