sumedangekspres – Ancaman Denda 1 Milyar Bagi Pengedar Rokok Ilegal di Sumedang
Meluasnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang telah menarik perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebagai aparat penegak hukum, Satpol PP Sumedang terus mengingatkan masyarakat akan dampak penjualan rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga melanggar hukum pidana.
Penjual rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah, menurut Yan Maha Rizal, Kepala Bidang Penegakan Hukum Provinsi (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Menurut undang-undang, pelanggaran tersebut dapat menghukum pengedar 1 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga:Ini Dia Peraturan Menlu yang Melarang Indonesia Kibarkan Bendera dan Lagu Kebangsaan IsraelYuk Bunda Ikuti Tips Menyimpan Salak Agar Tetap Segar, Tahan Sebulan!
Rizal menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari aktivitas penjualan produk ilegal. Termasuk rokok ilegal tanpa pita bea cukai.
Peringatan ini bukan hanya untuk melindungi keuangan pemerintah. Namun juga sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelakunya.
Penghapusan tembakau ilegal dilakukan sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan dan selanjutnya diawasi oleh Direktur Jenderal Bea Cukai.
Dalam praktiknya, penindakan dilakukan oleh aparat kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sebagai aparat penegak hukum di daerah, Satpol PP berperan sebagai pendamping daerah, mendukung operasi gabungan dengan Kejaksaan, Kepolisian, Polres setempat dan unsur teknis OPD lainnya.
“Satpol PP, hanya memiliki kapasitas sebagai pendamping, sementara penindakan lanjutan dilakukan langsung oleh PPNS Bea Cukai,” jelas Rizal.
Dengan demikian, penekanan pada kesadaran masyarakat dan kerjasama antarlembaga menjadi kunci dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Sumedang.