sumedangekapres, CIMALAKA – Ketua Panwaslu Kecamatan Cimalaka, Idrus Supriyatna SAB menegaskan dalam Tahapan Masa Kampanye Panwaslu Kecamatan Cimalaka berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Hal itu disampaikan Idrus saat Press Release Pengawasan Pemilu di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimalaka, Sabtu (2/12/2023).
Selain itu, pihaknya juga memperhatikan Masa Tahapan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Yaitu diantaranya, Masa Kampanye 28 November 2023 – 10 Februari 2024 dengan 34 hari di Tahun 2023 ditambah 41 hari Tahun 2024 dengan jumlah total masa kampanye selama 75 hari.
Baca Juga:Kampanye Dimulai, Panwascam Darmaraja Belum Temukan PelanggaranKembali Nahkodai PWI, Kado Ulang Tahun Ade Hadeli: Mengupayakan Kantor Sekretariat yang Representatif
Dikatakan, pihaknya juga memperhatikan masa kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik,
dan media daring mulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. “Atau kurang lebih selama 21 hari,” tandasnya.
Idrus menyebutkan, di Kecamatan Cimalaka terdapat 189 Tempat Pemungutan Suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 47029 orang.
“Sementara, untuk caleg DPRD Kabupaten Dapil 2 sebanyak 117, Caleg DPRD Jawa barat dapil 11 Jabar sebanyak 163 orang serta Caleg DPR RI Sebanyak 133 orang,” jelasnya.
Karena jumlah Panwaslu yang terbatas, lanjut dia, dengan komisioner hanya 3 orang dan setiap desa berjumlah satu orang PKD, untuk meminimalisir pelanggaran pemilu, Panwaslu Kecamatan Cimalaka gencar melakukan kegiatan pengawasan partisipatif. Seperti mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan peserta yaitu tokoh masyarakat, tokoh agama, pemilih pemula dan ormas-ormas yang ada di wilayah kecamatan Cimalaka, BPD serta pemilih disabilitas.
“Sosialisasi ini bertujuan agar peserta mampu menjadi pengawas pemilu partisipatif dan menghasilkan strategi pengawasan pemilu dalam kesiapan pengawas pemilu tahun 2024 di lingkungannya masing-masing,” jelasnya.
Idrus menerangkan ada beberapa metode Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024, antara lain, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum.
“Kemudian, ada juga lewat Media Sosial. Untuk iklan media massa cetak, elektronik, dan internet mulai tanggal 21 januari sampai 10