sumedangekspres – KPU Pangandaran Perketat Seleksi Medis Calon KPPS, Agar Tidak Seperti Pemilu 2019
Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota Dewan Daerah,Provinsi dan Pusat,DPD, dan Presiden sebentar lagi akan dimulai.
Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran akan segera merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 1.346 TPS dengan jumlah anggota KPPS 9.442 anggota.
Baca Juga:Untuk Tangani Infrastruktur Kesehatan dan Pendidikan di Daerah 3 T, Berikut Strategi GanjarPara Pendaki Segera Dievakusi Akibat Gunung Marapi Erupsi
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan menjelang open rekrutmen calon KPPS Pangandaran pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan PPK dan PPS.
Muhtadin juga menyampaikan, Berkenaan dengan rekrutmen badan AdHoc KPPS, tahun ini ia akan memperketat kondisi kesehatan calon anggota. Agar mereka yang akan bertugas di seluruh TPS di wilayah Pangandaran memiliki kesehatan yang prima.
Selain itu pihaknya juga akan, menerapkan syarat administratif, untuk saat ini minimal lulusan SLTA/sederajat, apabila tidak memenuhi yang lulusan SLTA akan diuji dengan tes membaca, menulis dan menghitung (calistung), sepanjang memenuhi surat uji calistung, maka dia memenuhi syarat.
Dan untuk usia minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun. Melihat kondisi Pemilu 2019, menurut Muhtadin, skrining kesehatan para anggota badan Adhoc akan lebih ketat. Pasalnya berkaca dari Pemilu 2019, KPU mencatat terdapat 894 petugas yang meninggal dunia di sleuruh Indonesia, dan 5.175 petugas mengalami sakit saat proses mengawal pemilu.
Meski pada tahun 2019 di Pangandaran tidak ada kejadian petugas yang meninggal dunia, KPU Pangandaran tetap deteksi dini. Pihaknya akan memastikan riwayat kesehatan para calon KPPS, dan ia juga akan Koordinasi dengan Dinkes.
Selain itu ia juga menyampaikan, untuk honor anggota KPPS tahun 2024, Honor Rp 1,2 juta untuk ketua dan anggota Rp 1 juta.