sumedangekspres– Belum ada pelanggaran kampanye pemilu di Sumedang, saat ini kampanye pemilu 2024 sedang gencar dilakukan, banyak hal yang dilakaukan ketika kampanye. Di Kabupaten Sumedang sendiri setelah seminggu berlangsungnya kampanye bawaslu menyampaikan belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif.
Seperti dilaporkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusly, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Senin, 4 Desember 2023. Luli menyebutkan, selama satu minggu pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu di Kabupaten Sumedang, pihaknya belum nememukan adanya peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran dalam kampanye Pemilu.
Padahal menurut Luli, sejak dimulainya tahapan Pemilu pada tanggal 28 November 2023, Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan, terus gencar melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para peserta Pemilu.
Baca Juga:Curah Hujan 5 Desember 2023 Tinggi di Sumedang: Waspada Keselamatan!Intensitas Hujan di Sumedang Tinggi! Waspada Bencana Alam Akan Terjadi!
Namun hasilnya, tahapan kampanye di Sumedang ini ternyata berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu 2024.
“Selama masa kampanye Pemilu ini, kami selalu menerima laporan dari Panwaslu kecamatan secara real time. Jadi setiap aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu, pasti masuk laporannya kepada kami setiap hari,” ujar Luli.
Dengan demikian, semua tim pengawas Pemilu dari mulai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Panwaslu Kecamatan, semuanya bekerja untuk membuat laporan hasil pengawasannya melalui alat kerja yang telah disiapkan.
Laporan yang dituangkan dalam alat kerja ini, kata Luli, tentunya akan menjadi tolak ukur kinerja tim pengawas, dalam hal ini PKD dan Panwaslu Kecamatan.
“Jadi ukurannya itu alat kerja. Nanti laporan tersebut, akan kami kaji apakah ada indikasi melanggar administratif atau melanggar pidana Pemilu. Dan sampai hari ini, kami belum menemukan adanya laporan yang mengaharah pada pelanggaran Pemilu,” ucap Luli Rusly.
Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu ini, Bawaslu tentunya tidak hanya melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan. Akan tetapi akan menerima juga setiap laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat, ataupun peserta Pemilu. Sesuai tahapan pemeriksaan yang telah ditetapkan, sambung Luli, setiap laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu, nantinya akan langsung dikaji terlebih dahulu oleh Bawaslu.