sumedangekspres – Warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dihebohkan dengan tragedi kematian seorang anak berkebutuhan khusus berusia 10 tahun akibat penganiayaan orang tua kandungnya.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku, Baihaki (61) dan Sumiati (50), menemukan jejak kekejaman yang terjadi dalam tiga bulan terakhir.
Korban yang tak berdaya, yang bagian tubuh seblah kirinya tidak berfungsi, menjadi sasaran emosi dua pelaku kekerasan tersebut. Kedua tersangka yang masih keluarga sendiri itu melampiaskan kekesalannya pada anak yang seharusnya diberi perlindungan dan kasih sayang.
Baca Juga:Gelar Pahlawan Nasional KH Abdul Chalim: Dampak Positif bagi Pejabat dan Masyarakat MajalengkaDinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Perkuat Langkah Tanggulangi Banjir di Kampung Hujung, Ciparay
Pengungkapan keadaan tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap korban bukanlah suatu peristiwa yang terjadi satu kali saja, melainkan suatu perbuatan yang berulang selama tiga bulan terakhir.
Korban sering kali menangis saat melakukan aktivitas sehari-hari sehingga membuat pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan hingga berujung pada kematian yang mengenaskan.
Berdasarkan survei, korban penyandang disabilitas harus menggunakan kursi roda dalam kesehariannya. Dalam hal ini, foto korban dalam kondisi baik sebelum diserahkan kepada orang tua angkat dan setelah diasuh oleh orang tua kandung menjadi bukti penting.
Polisi juga menyita sarung dengan bercak darah, pakaian korban, dan peralatan yang digunakan pelaku dalam penganiayaan.
Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Kekejaman ini menjadi peringatan serius tentang perlunya perhatian dan perlindungan bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang lebih rentan terhadap tindakan kekerasan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya memberikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang berhasil mengungkap kasus ini.
Baca Juga:Optimalisasi Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 oleh Panwaslu Kecamatan CimalakaBawaslu Sumedang: Belum Ada Jadwal Kampanye Dari Capres-Cawapres, Pengawasan Tetap Berlanjut
Langkah-langkah penegakan hukum perlu diambil untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan memberikan pesan tegas bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan toleransi dalam masyarakat.
Semoga tragedi ini menjadi titik awal untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia.***